Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Masawah

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA MASAWAH

Nomor : 141.1/P.01/Pan/IX/2019

Dasar:1.Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2.Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
3.Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Masawah Kecamatan Cimerak Nomor 141.105/Kpts-....../BPD/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
4.Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor ............... tentang Program Kerja Panitia Pemilihan.

DIUMUMKAN:

1.Pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari kerja yaitu pada tanggal 26, 27, 30 September dan 1, 2, 3, 4, 7, 8 Oktober 2019.
2.Pendaftaran dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB.
3.Tempat Pendaftaran di Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Kantor Desa Masawah) alamat Jl. Masawah No. 145 Tlp ...............
4.Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
a.warga Negara Republik Indonesia;
b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.berbadan sehat;
k.tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
l.memenuhi kelengkapan persayaratan pencalonan Kepala Desa.
5.Tatacara Pendaftaran Calon Kepala Desa
Bakal calon kepala desa menyampaikan langsung surat pencalonan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015, yaitu :
a.Surat Permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam (dibuat diatas kertas bersegel / bermaterai cukup) Contoh Surat
b.Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
c.Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
d.Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
e.Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
f.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
g.Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
h.Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.Surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis selama RSUD Kabupaten Pangandaran belum ada.
j.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
k.Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
l.Fotocopy Akta Kelahiran dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
m.Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
n.Surat Pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
o.Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa yang berhak di pilih; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
p.Surat Pernyataan tidak akan melakukan politik uang; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
q.Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
r.Daftar riwayat hidup; Unduh Formulir
s.Naskah Visi dan Misi yang dibuat oleh bakal calon Kepala Desa; Contoh Format
Serta dengan melampirkan :
a.Bakal Calon Kepala Desa dari PNS melampirkan:
-Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang; dan
-Surat Pernyataan akan melepas jabatan struktural maupun fungsional apabila terpilih menjadi Kepala Desa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
b.Bakal Calon Kepala Desa dari Kepala Desa melampirkan surat izin cuti dari Camat;
c.Bakal Calon Kepala Desa dari Perangkat Desa melampirkan:
-Surat izin cuti dari Kepala Desa; dan
-Surat Pernyataan kesanggupan berhenti dari jabatan Perangkat Desa apabila terpilih menjadi Kepala Desa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
d.Bakal Calon Kepala Desa dari anggota BPD melampirkan:
-Surat izin cuti dari Camat; dan
-Surat Pernyataan kesanggupan berhenti dari anggota BPD apabila terpilih menjadi Kepala Desa; Unduh Formulir
e.Bagi anggota TNI/Polri dan/atau Karyawan BUMD/BUMN melampirkan izin tertulis dari Komandan atau Pimpinan langsung;
f.Surat Pernyataan bukan sebagai pengurus Partai Politik (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir atau
Bagi pengurus Partai Politik melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
g.Bagi penduduk luar desa Masawah melampirkan surat pernyataan tempat tinggal (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir
6.Surat pencalonan dan lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga) kecuali pas photo
7.Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dan formulir pendaftaran dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.