| 1. | Pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari kerja yaitu pada tanggal 26, 27, 30 September dan 1, 2, 3, 4, 7, 8 Oktober 2019. |
| 2. | Pendaftaran dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB. |
| 3. | Tempat Pendaftaran di Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Kantor Desa Masawah) alamat Jl. Masawah No. 145 Tlp ............... |
| 4. | Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa : |
| a. | warga Negara Republik Indonesia; |
| b. | bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
| c. | memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; |
| d. | berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; |
| e. | berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; |
| f. | bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; |
| g. | tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; |
| h. | tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; |
| i. | tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; |
| j. | berbadan sehat; |
| k. | tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan |
| l. | memenuhi kelengkapan persayaratan pencalonan Kepala Desa. |
| 5. | Tatacara Pendaftaran Calon Kepala Desa |
| Bakal calon kepala desa menyampaikan langsung surat pencalonan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015, yaitu : |
| a. | Surat Permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam (dibuat diatas kertas bersegel / bermaterai cukup) Contoh Surat |
| b. | Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| c. | Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| d. | Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| e. | Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| f. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian; |
| g. | Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; |
| h. | Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; |
| i. | Surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis selama RSUD Kabupaten Pangandaran belum ada. |
| j. | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
| k. | Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
| l. | Fotocopy Akta Kelahiran dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
| m. | Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
| n. | Surat Pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| o. | Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa yang berhak di pilih; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| p. | Surat Pernyataan tidak akan melakukan politik uang; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| q. | Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar; |
| r. | Daftar riwayat hidup; Unduh Formulir |
| s. | Naskah Visi dan Misi yang dibuat oleh bakal calon Kepala Desa; Contoh Format |
| Serta dengan melampirkan : |
| a. | Bakal Calon Kepala Desa dari PNS melampirkan: |
| | - | Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang; dan |
| | - | Surat Pernyataan akan melepas jabatan struktural maupun fungsional apabila terpilih menjadi Kepala Desa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| b. | Bakal Calon Kepala Desa dari Kepala Desa melampirkan surat izin cuti dari Camat; |
| c. | Bakal Calon Kepala Desa dari Perangkat Desa melampirkan: |
| | - | Surat izin cuti dari Kepala Desa; dan |
| | - | Surat Pernyataan kesanggupan berhenti dari jabatan Perangkat Desa apabila terpilih menjadi Kepala Desa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| d. | Bakal Calon Kepala Desa dari anggota BPD melampirkan: |
| | - | Surat izin cuti dari Camat; dan |
| | - | Surat Pernyataan kesanggupan berhenti dari anggota BPD apabila terpilih menjadi Kepala Desa; Unduh Formulir |
| e. | Bagi anggota TNI/Polri dan/atau Karyawan BUMD/BUMN melampirkan izin tertulis dari Komandan atau Pimpinan langsung; |
| f. | Surat Pernyataan bukan sebagai pengurus Partai Politik (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir atau |
| | Bagi pengurus Partai Politik melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa; (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| g. | Bagi penduduk luar desa Masawah melampirkan surat pernyataan tempat tinggal (dibuat diatas kertas bermaterai cukup) Unduh Formulir |
| 6. | Surat pencalonan dan lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga) kecuali pas photo |
| 7. | Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dan formulir pendaftaran dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan |
| Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. |